Sebuah postingan berisi keluhan pengguna parkir di Jakarta baru-baru ini menghebohkan netizen di Indonesia. Pengguna Facebook dengan nama Achsin U. Choliq ini kecewa lantaran menganggap pihak Angkasa Pura II ‘sewenang-wenang’ karena membebaninya tarif parkir mobil yang sangat mahal. Biaya parkir di Bandara Udara Soekarno Hatta ini menembus angka 437.000 rupiah. Sebuah angka yang sangat besar untuk ukuran tarif parkir.
Postingan ini mendapat perhatian cukup luas dari kalangan masyarakat. Hal ini terlihat dari ramainya komentar yang rata-rata menghujat Angkasa Pura II sebagai pihak yang mengelola parkir di tempat tersebut.
Terkait dengan keluhan tersebut, pihak Angkasa Pura II menyatakan bahwa pemilik mobil tersebut memarkir kendaraannya di tempat parkir reguler, padahal seharusnya dia memarkir di parkir inap karena waktu parkirnya lebih dari 24 jam.
Seperti diketahui, pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif parkir progresif dengan kelipatan satu jam sebagai salah satu langkah untuk mengatasi kemacetan di Ibukota. Hal ini tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta nomor 850/01.811.4 tanggal 4 Juli 2013.
Tarif parkir reguler saat ini adalah, gratis untuk 15 menit pertama, baru pada menit ke-16 hingga ke-60 dikenakan tarif Rp. 4.000,- per jam. Pada jam ke-2 hingga ke-4 dikenakan tarif progresif Rp. 3.000,- per jam kemudian setelah jam ke-4 naik menjadi Rp. 8.000,- per jam. Menurut pihak Angkasa Pura II kebijakan ini diambil untuk menata perparkiran di Jakarta yang semrawut, sedangkan kapasitas lahan parkir sudah tidak sebanding dengan jumlah kendaraan.
Kalau menurut mbakbro, reguler atau tidak reguler, tarif parkir yang mencapai 437.000 itu sudah termasuk tidak masuk akal. Bagaimana menurut pendapat Anda? silahkan tulis di kolom komentar di bawah. Terimakasih. (source)
Postingan ini mendapat perhatian cukup luas dari kalangan masyarakat. Hal ini terlihat dari ramainya komentar yang rata-rata menghujat Angkasa Pura II sebagai pihak yang mengelola parkir di tempat tersebut.
Terkait dengan keluhan tersebut, pihak Angkasa Pura II menyatakan bahwa pemilik mobil tersebut memarkir kendaraannya di tempat parkir reguler, padahal seharusnya dia memarkir di parkir inap karena waktu parkirnya lebih dari 24 jam.
struk parkir |
Tarif parkir reguler saat ini adalah, gratis untuk 15 menit pertama, baru pada menit ke-16 hingga ke-60 dikenakan tarif Rp. 4.000,- per jam. Pada jam ke-2 hingga ke-4 dikenakan tarif progresif Rp. 3.000,- per jam kemudian setelah jam ke-4 naik menjadi Rp. 8.000,- per jam. Menurut pihak Angkasa Pura II kebijakan ini diambil untuk menata perparkiran di Jakarta yang semrawut, sedangkan kapasitas lahan parkir sudah tidak sebanding dengan jumlah kendaraan.
komentar pedas netizen |
Silahkan mengcopy isi artikel di blog ini tetapi harus disertakan link sumber (aktif). Apabila Admin menemukan konten yang tidak menyertakan link sumber (aktif), Admin akan mengirimkan DMCA Complaint ke pihak Google.
Anda tentu tidak mau website atau blog Anda kena deindex bukan?
Indonesia memang negera edan
ReplyDeleteWaah buset dah mahal amat sampe mau tembus setengah juta... Waah bisa buat makan 1 bulan tuh buat anak mahasiswa kayak saya :-)
ReplyDeleteharusnya, otomatis dihitung menjadi tarif maximum 1hr (24jam yg di hitung 12x4000)
ReplyDeletebaru sisa jam pada hari mobil keluar di hitung tarif per.jam
itu baru kebijakan yg pantas.
tapi yah tergantung siapa yg berhitung
Parkir inap memang jauh dari terminal, tp disediakan shuttle gratis, bukan disuruh jalan kaki. Tarif parkir terbaru untuk 15 menit pertama gratis.
ReplyDeleteexceptional, and only exist in Indonesia. :)
ReplyDelete